Bisnis Online dengan aplikasi Whaff Reward
Whaff Reward = adalah aplikasi android yang bisa menghasilkan Dolar , Game COC , Kode Game , Uang , Pulsa , Dll
. dengan sangat mudah. Anda tidak perlu memiliki skill di bidang IT,
tidak perlu memiliki blog, tidak perlu membuat artikel, tidak perlu
mengikuti bisnis affiliasi dan lain sebagainya. Anda hanya cukup duduk
manis dan main ponsel android anda dan akan mendapatkan Uang . Cukup menarik bukan ?
- kalau di kerjakan rutin setiap hari kamu bisa dapat $2 - $3 perharinya , mantab bukan .
Emil Yasid Ilyas
Selasa, 03 Maret 2015
Senin, 14 Oktober 2013
Memeriksa Kerusakan LCD Laptop
Kemarin lughot membantu teman yang
mengalami kejadian LCD Laptop A**r miliknya tidak mau menyala. Ini
mungkin pengalaman baru bagi lughot karena biasanya LCD mati total tapi
ini komputer berjalan normal dan lampu LCD tidak menyala. Jika dilihat
dengan senter tampilan layar masih dapat dilihat. Kemungkinan dari
kerusakan tampilan LCD laptop adalah kerusakan pada inferter laptop.
Inferter adalah suatu komponen yg biasanya terdapat di bawah LCD laptop yang berfungsi sebagai pengatur LED dan connector kabel flexibel LCD anda.
Tanda-tanda inferter rusak:
Biasanya lcd menjadi redup /buram / tampilan gambar agak gelap
Kalau laptop dalam kondisi hidup, LCD digerakkan buka tutup, gambar menjadi agak goyang / berubah.
Adanya panas yg tidak normal pada bagian inferter (dibawah LCD Tertutup list casingnya).
Untuk memastikan bahwa inferter anda yg rusak, bisa dilakukan dengan menyambungkannya dengan monitor CRT biasa. Jika gambar tampil normal ke layar monitor, berati inferternya saja yg rusak.
Apabila tampilan di layar monitor gambar pecah atau ikut goyang, berarti VGA onboard-nya yg bermasalah. Jadi jangan terjebak untuk segera mengganti LCD.
Langkah kedua untuk memastikan adalah dengan mencoba membuka cover depan LCD, lepaskan kabel inferter lalu pasang kembali.
Jika kedua langkah tersebut belum berhasil kemungkinan lampu dari LCD mati. Anda harus mengganti lampunya saja atau mengganti dengan LCD baru yang biayanya mungkin lebih mahal daripada memperbaiki lampu.
Semoga sharing pengalaman ini bermanfaat bagi sobat yang mengalami masalah yang sama. Terima kasih.
Inferter adalah suatu komponen yg biasanya terdapat di bawah LCD laptop yang berfungsi sebagai pengatur LED dan connector kabel flexibel LCD anda.
Tanda-tanda inferter rusak:
Biasanya lcd menjadi redup /buram / tampilan gambar agak gelap
Kalau laptop dalam kondisi hidup, LCD digerakkan buka tutup, gambar menjadi agak goyang / berubah.
Adanya panas yg tidak normal pada bagian inferter (dibawah LCD Tertutup list casingnya).
Untuk memastikan bahwa inferter anda yg rusak, bisa dilakukan dengan menyambungkannya dengan monitor CRT biasa. Jika gambar tampil normal ke layar monitor, berati inferternya saja yg rusak.
Apabila tampilan di layar monitor gambar pecah atau ikut goyang, berarti VGA onboard-nya yg bermasalah. Jadi jangan terjebak untuk segera mengganti LCD.
Langkah kedua untuk memastikan adalah dengan mencoba membuka cover depan LCD, lepaskan kabel inferter lalu pasang kembali.
Jika kedua langkah tersebut belum berhasil kemungkinan lampu dari LCD mati. Anda harus mengganti lampunya saja atau mengganti dengan LCD baru yang biayanya mungkin lebih mahal daripada memperbaiki lampu.
Semoga sharing pengalaman ini bermanfaat bagi sobat yang mengalami masalah yang sama. Terima kasih.
Read more: http://lughot.blogspot.com/2012/06/memeriksa-kerusakan-lcd-laptop.html#ixzz2hicMZgnM
Minggu, 28 April 2013
JADILAH LELAKI YANG TAMPAN AKHLAKNYA
Jadilah seorang lelaki yang beriman,
Yang hatinya disalut rasa taqwa kepada Allah,
Yang jiwanya penuh penghayatan terhadap Islam,
Yang senantiasa haus dengan ilmu,
Yang senantiasa dahaga akan pahala,
Yang solatnya adalah maruah dirinya,
Yang tidak pernah takut untuk berkata benar,
Yang tidak pernah gentar untuk melawan nafsu,
Yang senaantiasa bersama kumpulan orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
Jadilah seorang lelaki,
Yang menjaga tutur katanya,
Yang tidak bermegah dengan ilmu yang dimilikinya,
Yang tidak bermegah dengan harta dunia yang dicarinya,
Yang sentiasa berbuat kebajikan kerana sifatnya yang penyayang,
Yang mempunyai kawan dan tidak mempunyai musuh.
Yang hatinya disalut rasa taqwa kepada Allah,
Yang jiwanya penuh penghayatan terhadap Islam,
Yang senantiasa haus dengan ilmu,
Yang senantiasa dahaga akan pahala,
Yang solatnya adalah maruah dirinya,
Yang tidak pernah takut untuk berkata benar,
Yang tidak pernah gentar untuk melawan nafsu,
Yang senaantiasa bersama kumpulan orang-orang yang berjuang di jalan Allah.
Jadilah seorang lelaki,
Yang menjaga tutur katanya,
Yang tidak bermegah dengan ilmu yang dimilikinya,
Yang tidak bermegah dengan harta dunia yang dicarinya,
Yang sentiasa berbuat kebajikan kerana sifatnya yang penyayang,
Yang mempunyai kawan dan tidak mempunyai musuh.
PACARMU ITU BELUM TENTU JADI JODOHMU
Seorang PACAR itu kebanyakan hanya hadir sebagai penghias hidup seseorang.
Dia hanya singgah sebentar yang terkadang menyisakan kepahitan dan penyesalan yang berkepanjangan.
Sedangkan JODOH adalah teman hidup yang telah digariskan ALLAH untuk menjadi pasangan pendamping hidup kita sepanjang hayat hingga kematian yang memisahkan.
Seseorang yang engkau anggap pacarmu belum tentu menjadi jodohmu! Jadi jangan terlalu berharap banyak padanya hingga engkau rela menyerahkan segalanya demi apa yang engkau sebut cinta.
Ribuan korban selalu berjatuhan dan terus berjatuhan setiap harinya.
Tapi anehnya, terlalu sedikit dari kita yang bisa mengambil hikmah dari kejadian-kejadian yang terjadi di sekitar kita.
Tanya kenapa?
Karena lemahnya iman! Itulah jawaban yang paling pantas! Keimanan yang seharusnya menjadi tameng malah ditukar dengan nafsu yang selalu menggerogoti pikiran kita.
Masihkah kita mengagungkan hubungan yang nyata-nyata dilarang Agama?
Ingatlah..Hanyapasangan halalmu yang paling berhak untuk memilikimu.Lahir batin. Luar dalam. Bukan pacarmu yang setiap waktu bisa saja pergi meninggalkanmu.
Renungkanlah sebelum terlambat dan berakhir dengan sebuah penyesalan...Ingat Pacaran Setelah Menikah itu yg terbaik
Sebarkan Jika kamu merasa ini perlu...!!!
Dia hanya singgah sebentar yang terkadang menyisakan kepahitan dan penyesalan yang berkepanjangan.
Sedangkan JODOH adalah teman hidup yang telah digariskan ALLAH untuk menjadi pasangan pendamping hidup kita sepanjang hayat hingga kematian yang memisahkan.
Seseorang yang engkau anggap pacarmu belum tentu menjadi jodohmu! Jadi jangan terlalu berharap banyak padanya hingga engkau rela menyerahkan segalanya demi apa yang engkau sebut cinta.
Ribuan korban selalu berjatuhan dan terus berjatuhan setiap harinya.
Tapi anehnya, terlalu sedikit dari kita yang bisa mengambil hikmah dari kejadian-kejadian yang terjadi di sekitar kita.
Tanya kenapa?
Karena lemahnya iman! Itulah jawaban yang paling pantas! Keimanan yang seharusnya menjadi tameng malah ditukar dengan nafsu yang selalu menggerogoti pikiran kita.
Masihkah kita mengagungkan hubungan yang nyata-nyata dilarang Agama?
Ingatlah..Hanyapasangan halalmu yang paling berhak untuk memilikimu.Lahir batin. Luar dalam. Bukan pacarmu yang setiap waktu bisa saja pergi meninggalkanmu.
Renungkanlah sebelum terlambat dan berakhir dengan sebuah penyesalan...Ingat Pacaran Setelah Menikah itu yg terbaik
Sebarkan Jika kamu merasa ini perlu...!!!
Kamis, 25 April 2013
Resep Mudah Tidur Berkualitas Dari Rasulullah saw
* Resep Mudah Tidur Berkualitas
Dari Rasulullah saw *
Tidur
tidak penting lama yang penting berkualitas, begitulah kata salah seorang
dokter.
Mengenai
tidur Rasulullah pernah mengajarkannya kepada istri tercinta beliau yaitu
Sayyidatuna Aisyah ra. Rasulullah saw berpesan : “Ya Aisyah jangan engkau tidur
sebelum melakukan empat perkara, yaitu :
1.
Sebelum khatam Al Qur’an,
2.
Sebelum membuat para nabi memberimu syafaat di hari akhir,
3.
Sebelum para muslim meridloi kamu,
4.
Sebelum kaulaksanakan haji dan umroh….
“Bertanya
Aisyah : “Ya Rasulullah…. Bagaimana aku dapat melaksanakan empat perkara
seketika?”
Rasul
tersenyum dan bersabda : “Jika engkau tidur bacalah : Al Ikhlas tiga kali
seakan-akan kau mengkhatamkan Al Qur’an.
Bismillaahirrohmaanirrohiim,
Qulhualloohu
ahad’ Alloohushshomad’ lam yalid walam yuulad’ walam yakul lahuu kufuwan ahad’
( 3 x )
Membacalah
sholawat untukKu dan para nabi sebelum aku, maka kami semua akan memberi
syafaat di hari kiamat.
Bismillaahirrohmaanirrohiim,
Alloohumma
shollii ‘alaa Muhammad wa alaa aalii Muhammad kamma sholaita alaa Ibrahim wa
alaa alii Ibrahim
Alloohumma
barik ‘alaa Muhammad wa alaa aalii Muhammad kamma barokta alaa Ibrahim wa alaa
alii Ibrahim, Innaka Hammidun majid ( 3 x )
Beristighfarlah
untuk para muslimin maka mereka akan meridhoi kamu.
Astaghfirulloohal
adziim aladzii laa ilaaha illaa huwal hayyul qoyyuum wa atuubu ilaih (3x )
Dan,perbanyaklah
bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir maka seakan-akan kamu telah
melaksanakan ibadah haji dan umroh”
Bismillaahirrohmaanirrohiim,
Subhanalloohi Walhamdulillaahi walaailaaha illalloohu alloohu akbar (3 x )
Ada
lagi riwayat lainnya Rasulullah saw mengajarkan kepada Putri beliau Sayyidatuna
Fatimah Az Zahra, Rasul saw menjawab “kuberi kau amalan yang lebih indah dari
sekedar pembantu yaitu bacalah Subhanallah 33x, Alhamdulillah 33x dan Allahu
akbar 34x sebelum tidur, itu akan membuatmu bersemangat dan memberimu
kekuatan"
Subhanallah..
Sekian
untuk ingatan kita bersama.
Hal Yang Susah Diungkapkan oleh Wanita kepada Pria
by Emil Yasid Ilyas On 25 April 2013; 20:00
Jika seorang wanita berbicara dengan mu sambil menatapmu sampai ke dalam matamu, secara tidak langsung dia ingin mengatakan kepadamu bahwa dia ingin memasuki kehidupanmu dan ada di hari-hari mu
Jika seorang wanita berbicara dengan mu sambil menatapmu sampai ke dalam matamu, secara tidak langsung dia ingin mengatakan kepadamu bahwa dia ingin memasuki kehidupanmu dan ada di hari-hari mu
Jika seorang wanita tidak bosan-bosannya
mengingatkanmu untuk makan, mengingatkanmu untuk hal-hal yang menurutmu sepele
dia tidak sedang berusaha menjadi ibu yang mengaturmu, dia hanya ingin
memberimu perhatian
Jika seorang wanita mulai jengkel saat kamu
terlalu asik dengan hobi atau dengan temantemanmu dia tidak sedang menjadi
seorang yang egois, dia hanya ingin sedikit perhatian darimu
Jika seorang wanita mulai marahmarah tanpa sebab
dan berbicara tidak karuan dia sedang menginginkan sesuatu tetapi tidak tahu
bagaimana cara mengatakannya kepadamu
Rabu, 13 Februari 2013
Latar Belakang, maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Latar Belakang, maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
By gracellya on
Latar Belakang,Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat
dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan
negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan
mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi
tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang
digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan
ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus
dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya
bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan
kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan
nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan
pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu
Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan
selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan
yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat
kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika
perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi
yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang
informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi
transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas
negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola
pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan
menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan
dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud Untuk memberikan pengertian
kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan
dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai
bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara.
b. Tujuan- Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
- Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
- Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Pengertian Bangsa dan Negara
A. Pengertian Bangsa dan Negara Bangsa (nation) menurut Hans Kohn
(Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa,
ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan
Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas,
suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta
oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa
yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat
persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari
suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal
dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in
History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4
(empat) unsur aspirasi sebagai berikut: 1. Keinginan untuk mencapai
kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik,
agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas. 2. Keinginan untuk
mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari
dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam
negerinya. 3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme,
keaslian, atau kekhasan. 4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara
bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat
tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian
negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi
juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat
lainnya. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok manusia tersebut. Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu
organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan
merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Sementara George Jellinek
menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Teori Terjadinya Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai
berikut: b) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah
terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang
berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
c) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk
ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
d) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan
antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain
tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang
bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu
disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau
perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan
rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946
dan India pada tahun 1947. e) Teori Penaklukan, suatu negara timbul
karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain.
Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu
organisasi yang berupa negara. Selain itu suatu negara dapat pula
terjadi karena: 1) Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah,
seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783. 2)
Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru,
misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871. 3) Suatu daerah yang belum ada
rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain,
misalnya Liberia 4) Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang
tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru
(misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
B. Bentuk Negara Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang
terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat
(federasi). 1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah
(pusat) yang mengatur seluruh daerah. Dalam negara Kesatuan pelaksanaan
pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi
(segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah
pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem
desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk
mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal
dengan daerah otonom. Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut: a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan
ke luar yang ditangani pemerintah pusat b. Negara hanya mempunyai satu
undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu
dewan perwakilan rakyat. c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut
persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam. 2. Negara
Srikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa
negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.
C. Tujuan Negara Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 1) negara
penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga
keamanan rakyatnya, 2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa
tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga
ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
D. Tujuan Negara RI Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan
negara RI adalah: 1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia 2.
Mencerdaskan kehidupan bangsa 3. Memajukan kesejahteraan umum 4. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia
E. Pengertian Warga Negara dan Penduduk Pengertian warga negara
menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya
negara. Ia sebagai subyek sekaligusobjek dalam kehidupan negaranya. Oleh
karena itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara,
dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut
Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara”. Perkataan “asli” di atas mengandung
syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan
sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh
turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang
dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga
alternatif, yaitu: a) turunan atau pertalian darah (geneologis) b)
ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial) c) turunan atau
pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah
(geneologis-territorial)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945). Dalam ketentuan UU No. 3
tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1
dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang
bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun
berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk
ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun
berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang
siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”. Yulianus S, dkk
(1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung
di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi
Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai,
diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya. Perbedaan
antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat lebih menunjukkan
ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang
dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan
Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan
biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa
dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah-pecah
dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan
saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran
sebagai rakyat dan sebagai bangsa.
F. Asas-asas Kewarganegaraan Cara Memperoleh Kewarganegaraan Ada 6
syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana
diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu: 1.
Karena kelahiran Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran
berdasarkan keturunan. 2. karena pengangkatan Anak atau orang asing yang
diangkat dapat diberikan status kewarganegaraan orang tua yang
mengangkatnya. 3. karena permohonan Yang dimaksud adalah permohonan
menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan
kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari
seorang penduduk negara. 4. karena pewarganegaraan Apabila menjadi WNI
karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena
pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa. Ada
dua cara pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau permohonan
orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan
pemerintah. Cara yang kedua ini dasar pertimbangannya karena dianggap
telah berjasa terhadap RI selayaknya diwarganegarakan. Sedangkan cara
yang pertama (pewarganegaraan biasa) ada beberapa syarat, yaitu: 1)
Sudah berumur 21 tahun 2) Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal
di daerah itu selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun secara
tidak berturut-turut. 3) Surat permohonan disampaikan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia di atas materai kepada Menteri Hukum dan HAM
melalui Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon yang harus
dilengkapi surat-surat sbb: a) Salinan sah akte kelahiran/surat kenal
lahir pemohon b) Surat keterangan kewarganegaraan yang diberikan oleh
Kantor Wilayah Imigrasi atau Kantor Imigrasi Daerah Setempat yang
menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara sah di Indonesia
selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. c)
Salinan sah Surat Tanda Melapor Diri (STMD) d) Surat keterangan
berkelakuan baik dari kepolisian setempat e) Salinan sah akte perkawinan
dan surat persetujuan isteri (bagi yang sudah menikah) atau salinan sah
akte perceraian/kematian suami atau surat keterangan sah yang
menyatakan bahwa wanita pemohon pewarganegaraan benar-benar tidak
terikat dalam perkawinan. f) Surat keterangan kesehatan dari dokter g)
Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dari Kas Negara/ Pos/ Perwakilan
RI h) Surat keterangan bermata pencaharian tetap dari pejabat peerintah
sekurang-kurangnya Camat i) Surat keterangan dari perwakilan negara asal
atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan RI, pemohon
tidak mempunyai kewarganegaraan lain, dan khusus bagi warga negara RRC
cukup melampirkan surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asal yang
ditandatangani pemohon. j) Surat tanda pembayaran ongkos administrasi
pengadilan negeri k) Pas foto
5. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan Maksudnya bahwa dalam
perkawinan kedua mempelai sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan
yang sama (asas kesatuan kewarganegaraan). Namun apabila hal itu
menimbulkan bipatride atau apatride, maka asas kesatuan kewarganegaraan
dilepaskan. 6. Karena turut Ayah atau Ibunya Anak yang belum dewasa
turut memperoleh kewarganegaraan RI dengan ayahnya atau Ibunya (apabila
tidak ada hubungan hukum kekeluargaam dengan ayahnya). 7. Karena
Pernyataan Maksudnya seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang
WNI memproleh kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun setelah
perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, atau
diam-diam saja dalam waktu tersebut dan suaminya tidak menyatakan
keterangan melepaskan kewarganegaraan.
Cara Kehilangan Kewarganegaraan Seorang yang telah menjadi WNI
tidaklah bersifat permanen/tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan
kewarganegaraan RI. Berdasarkan Pasal 17 UU No. 62 Tahun 1958 seseorang
dapat kehilangan kewarganegaraan RI karena: 1. Memperoleh
kewarganegaraan asing 2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain 3. Diakui
oleh orang asing sebagai anaknya 4. Anak yang diangkat dengan sah oleh
orang asing sebagai anaknya 5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh
Menteri Kehakiman dan HAM 6. Masuk dinas militer atau dinas negara asing
tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM 7. Bersumpah atau berjanji
setia kepada negara asing 8. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat
ketatanegaraan negara asing 9. mempunyai paspor negara asing 10. Selama 5
tahun berturut-turut tinggal di negara asing dengan tidak menyatakan
keinginan tetap menjadi WNI.
G. Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang
menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal
27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga negara yang substansial
pada prinsipnya antara lain meliputi: 1. Hak untuk memilih/memberikan
suara 2. hak kebebasan berbicara 3. Hak kebebasan pers 4. hak kebebasan
beragama 5. Hak kebebasan bergerak 6. Hak kebebasan berkumpul 7. hak
kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau
hukum Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak
individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi
(personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic
rights) Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab
warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994:
37).Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain: 1)
melaksanakan aturan hukum 2) menghargai orang lain 3) memiliki informasi
dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya 4) melakukan
kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan
tugas-tugasnya 5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah,
pemerintah lokal, pemerintah nasional 6) memberikan suara dalam suatu
pemilihan 7) membayar pajakmenjadi saksi di pengadilan 9) bersedia untuk
mengikuti wajib militer, dsb..
(http://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/02/pengertian-bangsa-dan-negara/)
PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah
perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak
nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu
menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan
zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut
makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh
karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai
tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga
negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan
bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita
akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar
setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa
dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting,
pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang
pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar
menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap
menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
TUJUAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah
air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang
sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental
yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini
disertai perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia
diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah
yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten
dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di
gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya
suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseibangan
antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa
sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak
penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan
hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami
ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung
dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita
pelajari kembali.
Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kta untuk menjadi warga negara yang baik dnan berbudi luhur
Langganan:
Postingan (Atom)